TANJANG.COM Pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025, Pemerintah Desa Tanjang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juli tahun 2025. Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Tanjang kepada 29 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa. Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini berjalan lancar dan tertib, Pemerintah Desa Tanjang berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan serta dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok.
Dari total penerima, beberapa di antaranya tidak dapat hadir secara langsung karena faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan. Untuk itu, Pemerintah Desa memberikan solusi dengan menyediakan formulir surat kuasa bermaterai cukup bagi keluarga yang mewakili penerima manfaat. Proses penyerahan bantuan kepada perwakilan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga akuntabilitas dan keabsahan penyaluran.
Sebelum menerima bantuan, setiap penerima diwajibkan mengumpulkan berkas administrasi berupa. Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Surat kuasa bermaterai cukup bagi keluarga yang mewakili penerima yang tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan atau usia lanjut. Setelah berkas terkumpul, panitia melakukan pemanggilan penerima berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan. Saat menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000,-, penerima diminta untuk Menandatangani bukti penerimaan uang, atau memberikan cap jempol bagi yang tidak bisa menulis Mengisi daftar hadir (absensi) sebagai bukti kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan.