PENYALURAN BANTUAN PANGAN 2025 DESA TANJANG

Penerima bantuan beras 

TANJANG.COM. Penyaluran bantuan pangan tahun 2025 di Desa Tanjang dilaksanakan Rabu, 30 juli 2025 di Balai Desa Tanjang. Sebanyak 84 penerima bantuan pangan hadir dan mengantre secara tertib untuk mendapatkan giliran pengambilan bantuan. Masing-masing penerima bantuan memperoleh beras sebanyak 20 kilogram sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional. Kegiatan pembagian bantuan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kasi Pelayanan Desa Tanjang, Babinsa setempat.Pelaksanaan berlangsung dengan lancar dan kondusif, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara perangkat desa dan pihak terkait lainnya.

Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Tanjang untuk tahun 2025 dilaksanakan pada hari yang telah dijadwalkan di Balai Desa Tanjang. Sebanyak 84 penerima bantuan mulai berkumpul sejak pukul 08.00 pagi, dengan harapan proses pembagian dapat dimulai lebih awal. Namun demikian, pendamping PKH tetap menjalankan pembagian sesuai jadwal resmi, yaitu pukul 09.00 pagiSehari sebelum pelaksanaan, pemerintah desa telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penerimaan beras dari Bulog, hingga penataan lokasi pembagian agar proses berjalan dengan tertib dan lancar. Pembagian bantuan pangan ini dikoordinir oleh Kasi Pelayanan Desa Tanjang, dengan dukungan dari perangkat desa lainnya. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, anggota Babinsa juga turut hadir dan membantu dalam pengawasanSetiap penerima bantuan mendapatkan 20 kilogram beras, sebagai bagian dari program bantuan pangan nasional.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan masyarakat Desa Tanjang, khususnya bagi keluarga penerima manfaat. Namun demikian, pelaksanaan program ini tidak lepas dari polemik di tengah masyarakat, terutama terkait keterbatasan jumlah penerima bantuanBeberapa pihak menyuarakan kekecewaan karena bantuan dianggap tidak merata, bahkan muncul isu miring mengenai dugaan monopoli oleh pihak desa. Menanggapi hal tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa data penerima bantuan pangan ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh desa. Pemerintah desa hanya bertugas menyalurkan dan memfasilitasi jalannya pembagian bantuan tersebut. Pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami proses penyaluran bantuan yang telah ditetapkan secara nasional, serta tetap menjaga kondusivitas dan semangat gotong royong di tengah tantangan yang ada.

red







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama